JPU Martha Tobing |
Bagi saya, tuntutan ini sangat tidak fair dan cerminan dari sebuah proses peradilan yg sesat. Sejak awal proses peradilan Pak Anand Krishna (AK) sudah dicemari oleh berbagai kejanggalan, manipulasi, kebohongan, dan rekayasa yg intinya adalah fitnah serta upaya mengkriminalisasi seorang pemikir dan pejuang HAM. Pak AK seharusnya sudah sejak awal dibebaskan dan proses peradilan tsb dinyatakan mistrial (batal) karena penuh dengan ketidak beresan. Salah satunya adalah keterlibatan Hakim yg memimpin persidangan dalam selingkuh dengan pihak pelapor. Setelah Hakim bejad itu diganti, semakin banyak lagi kecurangan yg ditemukan dalam persidangan.
JPU Martha Tobing Gelisah ketika membacakan dakwaaan |
Tuhan tidak akan membiarkan hambaNya yg difitnah. Ia akan memberikan pertolonganNya. Amin..
Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://www.mashikam.com/2011/10/tuntutan-26-th-terhadap-anand-krishna.html