Martha Berliana Tobing membuat keputusan yang menyesatkan

JPU Martha Tobing 
Martha Berliana Tobing menuntut Guru yoga dan meditasi, Anand Krishna hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana, Anand terbukti melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual. “2 tahun 6 bulan, kena (pasal) 294,“ kata Martha singkat usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2011).


Bagi saya, tuntutan ini sangat tidak fair dan cerminan dari sebuah proses peradilan yg sesat. Sejak awal proses peradilan Pak Anand Krishna (AK) sudah dicemari oleh berbagai kejanggalan, manipulasi, kebohongan, dan rekayasa yg intinya adalah fitnah serta upaya mengkriminalisasi seorang pemikir dan pejuang HAM. Pak AK seharusnya sudah sejak awal dibebaskan dan proses peradilan tsb dinyatakan mistrial (batal) karena penuh dengan ketidak beresan. Salah satunya adalah keterlibatan Hakim yg memimpin persidangan dalam selingkuh dengan pihak pelapor. Setelah Hakim bejad itu diganti, semakin banyak lagi kecurangan yg ditemukan dalam persidangan.


JPU Martha Tobing Gelisah ketika membacakan dakwaaan
Toh JPU (yg juga ternyata bermasalah) tetap menuntut 2, 6 th kepada Pak AK. Mungkin JPU sudah malu untuk mundur sehingga dalam rangka mempertahankan wibawa pribadi dan lembaga, dia "ngotot" menjerat Pak AK dg semena-mena. Saya masih berharap Hakim Albertina Ho, yg selama ini aktif membongkar berbagai kesalahan dan manipulasi proses peradilan sebelumnya, akan menolak total tuntutan itu. Pak AK justru menjadi korban dari manusia-manusia yg berhati setan yg rela memfitnahnya, padahal mereka semua berhutang budi kepada beliau dan Ashram Anand Krishna!. 


Tuhan tidak akan membiarkan hambaNya yg difitnah.  Ia akan memberikan pertolonganNya. Amin..



Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://www.mashikam.com/2011/10/tuntutan-26-th-terhadap-anand-krishna.html