Video Membongkar Kebohongan Para Saksi Kasus Anand Krishna



OTAK KONSPIRASI

  • Md. Abrory Jabar (Suami Dian Mayasari)

SAKSI PELAPOR
  • Tara Pradipta Laksmi

SAKSI, MENGAKU DILECEHKAN, TIDAK MELAPOR
  • Sum Veronika
  • Dian Mayasari
  • Farahdiba Agustin
  • Shinta Kencana Kheng
SAKSI LAIN
  • Chandra (Phung Soe Swe, Suami Sum Veronica)
  • Demetrius Baruno
  • Lion Firman
FAKTA KONSPIRASI
  1. Sudah terjadi pertemuan beberapa kali di rumah Abrory Jabbar sebelum kasus pelecehan ini muncul di media.
  2. Abrory Jabbar meminta pengacara Anand Krishna Darwin agar Anand Krishna hengkang dari yayasan dan menyerahkan seluruh aset yayasan tersebut bila ingin bebas dari tuduhan pelecehan.
  3. Ratusan foto affair antara Shinta Kencana Kheng & Hakim Hari Sasangka. Dengan bukti tersebut, Hakim Hari Sasangka langsung diberhentikan dan diganti oleh Hakim Albertina Ho sehingga sidang harus diulang dari awal.
  4. JPU Martha menuntut Anand Krishna 2,6 tahun penjara dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Lebih lengkap:
http://www.FreeAnandKrishna.com

Rencana Pledoi Anand Krishna


Kata-kata Anand Krishna di FB
Source: http://www.facebook.com/su.rahman.full/posts/280545301977191

‎1. Setelah membaca dan mempelajari tuntutan copy-paste yang disiapkan oleh JPU martha berliana tobing saya sungguh merasa kasihan terhadap tara pradipta laksmi, ibunya, wjarningsih, tantenya, ria, omnya, guntur tompubolon, dan seluruh keluarga mereka - karena mereka semua telah menjadi korban muhammad djumaat abrory djabbar dan kroninya, termasuk kuasa hukum dan staffnya yang pernah menyatakan di media bahwa "pelecehan ini hanya entry point" bagi kasus yg lebih besar yaitu penodaan agama.

Saya juga merasa kasihan terhadap wandy nicodemus dan isterinya, farah diba agustin (fay) yang mau dihasut oleh muhammad djumaat abrory djabbar.

Saya menyayangkan bahwa seorang jaksa seperti martha berliana tobing, yang sesungguhnya bisa menjelaskan seluruh konspirasi ini kepada tara pradipta laksmi dan keluarganya, malah me p-21-kan perkara ini dan membawanya ke pengadilan.


2. Saya berdoa supaya mereka semua diampuni dan ditunjukkan jalan yang lurus, pikiran serta hati mereka dijernihkan.

Demikian pula teman-teman mereka yg sekarang dalam keadaan gelisah karena pernah mendukung mereka dengan berdiam diri, dan membiarkan kasus ini bergulir.

Setelah pledoi nanti, dan konsultasi dengan kuasa hukum, saya harap dakwaan, tuntutan cut and paste JPU martha berliana tobing, dan alasannya tidak memperhatikan fakta sidang selama 15 bulan ini dibuka untuk publik sepenuhnya supaya publik bisa menilai sendiri.


 ‎3. Tidak boleh lagi ada sekelompok ornag bermulut manis dan berjubah manusia memperkarakan seorang anand krishna lain. Cukup sudah ketidakadilan dan kezaliman mereka.

Teman-teman kita menghadapi "pertempuran" ini dengan kepala dingin, tanpa kebencian, tapi dengan ketegasan. Kita tidak membenci siapa-siapa, tetapi kezaliman dan ketidakadilan mesti berakhir.

Kita tetap pada cara-cara damai dan elegan, tapi tegas, menghadapi kezaliman ini.


‎4. Dalam pledoi saya nanti, walau tidak tahu hukum, saya sudah mengumpulkan belasan bahkan barangkali lebih dari duapuluhan point kesalahan dan keberpihakan JPU martha berliana tobing.

Kita TIDAK RELA SEORG martha berliana tobing MEMBAJAK dan MENODAI/MENCORENG WAJAH HUKUM dan MENGHINA INSTITUSI NEGARA, dalam hal ini, KEJAKSAAN dengan cara ini.

KITA JUGA TIDAK RELA SEORG HAKIM hari sasangka MENODAI INSTITUSI PENGADILAN.

Tidak boleh lagi institusi2 negara dipermainkan dan dijadikan lahan basah demi kepentingannya sendiri.


‎5. Saya menderita penyakit jantung akut karena kezaliman ini, bahkan stroke karena sikap tidak terpuji dari JPU martha berliana tobing, tapi saya secara pribadi telah memaafkan martha berliana tobing, hari sansangka, shinta kencana kheng, tara pradipta laksmi dan lain-lain.

Perlawanan saya sekarang bukan lagi untuk membela diri tapi untuk memastikan tidak ada lagi korban lain seperti saya.

Semoga Tuhan mengampuni mereka semua, semoga Tuhan akan mengampuni, karena mereka tahu apa yg telah mereka lakukan.

Aksi Damai Kelompok Pecinta Anand Ashram Memberantas Mafia Hukum

Bongkar Mafia Kasus !!! 

Tanggal Aksi Damai : 25 Oktober 2011 (10.00 s/d 12.00) 
Tempat : Kejati DKI Jakarta

 

Denpasar (Antara Bali) - Lebih dari 150 orang dari berbagai daerah seperti Jakarta, Tangerang, Yogyakarta, Semarang, Solo, Bali, Aceh, dan Samarinda yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) mengelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.

"Aksi simpatik di depan Kantor Kejati ini untuk mendukung pihak Kejati agar terus independen dalam menangani kasus Anand Krishna," kata dr Sayoga yang bertindak sebagai juru bicara KPAA.





Visit : http://www.FreeAnandKrishna.com

Jaksa Martha, Jangan Permainkan Nyawa Orang Demi Uang!


Jaksa Martha, Please Berlaku Adil!

Farahdiba Agustin alias Fay berbohong di Pengadilan

Farahdiba Agustin alias Fay bisa berbohong di pengadilan. Kalau bukan ada Mafia Kasus, tidak mungkin saksi seperti ini bisa lolos untuk bersaksi di pengadilan. Hakim Hari Sasangka sudah jatuh dan ketahuan belangnya. Semoga JPU Martha Berliana Tobing yang masih merekayasa kasus ini cepat sadar.
Farahdiba Agustin alias Fay



Berikut Sebagian dari kesaksiaan Saudara Farahdiba Agustin didepan Majelis.. Ini hanya sebagian kecil dari persidangan dengan hadirnya saksi Farahdiba, Tentu kalau ke pokok perkaranya jauh lebih detail dan vulgar dan terlihat saksi merubah keterangan beberapa kali sampai ketua majelis Albertina memperingatkan saksi bahwa keterangan saksi bisa tidak dipakai.....

Dan tentu ini pernyataan langsung saudara Farahdiba... 
Segera beredar dengan Suara asli Persidangan....

Italics - Kuasa Hukum
Bold - Saksi 
..................
saudara saksi yah, Saksi tadi saudara menjelaskan bahwa seperti yang di berita acara itu, apa yang diberita acara itu?
Karena di situ ceritanya sama pak
Ya tadi kan saudara bilang seperti yang diberita acara itu
Saya pernah baca dari BAP…….Shinta kencana cerita ke saya pak
Jadi BAP anda sudah pernah baca
BAP Saya belum baca, maaf
Loh tadi anda sudah baca
Ga maaf saya kelupaan yah
Jd yg seperti tadi anda bilang sudah baca diBAP
Oh maaf..maaf karena dia waktu bikin sebelumnya, kronologisnya bersama saya
Oh jadi waktu BAP bersama anda yah?
Ya karena terus terang aja kita bahas kembali supaya ga pada lupa
Anda diceritakan kembali?
Ya benar tapi tidak diberikan kepada saya, kita mencoba untuk preview
Preview Gimana? Supaya tidak lupa gitu?
Yah supaya tidak lupa
Dimana itu dibukanya, kronologis?
Di rumahnya
Dengan siapa aja?
Saya berdua aja
Yang lain kemana?
Engga tahu
Setelah kronologisnya dibuat dikemanain?
Engga, engga dikemana-kemanain
Waktu itu waktu buat kronologis itu sesudah dipanggil polisi atau sebelum?
Ketika mau ada panggilan
Jadi waktu itu belum ada panggilan?
Yah
Saudara pernah melapor ke polisi?
Waktu bersamaan dengan teman-teman
Sebagai apa?
Sebagai saksi
Oh sebagai saksi jadi tidak pernah melapor yah? Anda datang kesini sebagai saksi yah? Sebagai saksi bukan sebagai pelapor? Saudara dipanggil sebagai saksi atau pelapor?
Saya dipanggilnya sebagai saksi
Bagaimana saudara tahu…. Darimana saudara tahu, saudara dipanggil polisi?
Saya diminta menjadi saksi
Kemudian bagaimana saudara datang ke kantor polisi?
Saya datang sendiri, ditelp oleh ibu yogi
…………..




Catatan……

1. Buat apa ada pertemuan2 sebelum panggilan polisi, dan untuk review??? Supaya tidak lupa??? Bukannya apabila pelecehan itu terjadi akan menjadi hal yang sangat sulit untuk di lupakan? Ya… melainkan karangan sendiri…… mari kita menimpulkan sendiri....

2. Dalam kesaksiaannya mengenai "cara pelecehan" saksi dengan gampangnya merubah keterangan beberapa kali, hingga ktua majelis hakim Albertina Ho, memperingatkan saksi bahwa keterangan saksi bisa tidak dipakai.. kami sengaja tidak publish disini karena gampang dibaca tanpa parential guidance. Akan tetapi segera beredar dalam video dengan suara asli persidangan.....

3. Dwi Ria Latifa S.H mengatakan bahwa saksi Farah Diba Agustin mengaku sebagai Aktivist perempuan. Saksi mengaku dilecehkan tahun 2003 dan saksi tidak pernah melaporkan hal tersebut. Namun tahun 2006 saksi pernaj menulis buku dan memuji Pak Anand bahkan mempersembahkan buku tersebut ke Pak Anand. Menurut Dwi, ini sangat kontra aktif. “Sebagai seorang aktivist perempuan saya tau persis sifat aktivist perempuan, Seandainya hal itu betul terjadi seorang aktivist mustahil duduk diam. Apalagi jika dia sendiri yang mengalaminya. Ini semua aneh dan saya yakin Hakim Albertina melihat hal ini” ujar Dwi Ria Latifa saat di wawancarai di PN Jaksel. (majalah TIRO)

4. Tentunya tunggu klippingnya yang lebih jelas... segera hadir.....

Source: http://www.facebook.com/notes/prashant-gangtani/petikan-dari-documentary-membongkar-rekayasa-kasus-anand-krishna/10150432944659108

Tara Pradipta Laksmi Masih Perawan Ting-ting

Tara Pradipta Laksmi terbukti masih perawan ting-ting hasil dari visum dokter tetapi masih bisa berimajinasi tentang sesuatu pelecehan yang tidak ia lakukan. Luar biasa gadis muda belia ini. Inilah MAFIA KASUS!


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari Tara Pradipta, pelapor tindak pelecehan seksual oleh Anand Krishna yang ditandatangani oleh dr Abd Nun’im Idris menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan. Visum bahkan menyebut selaput dara pun masih utuh.
 
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Wayan Sayoga kepada wartawan sebelum bertemu dengan wakil kejati di Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa (25/10/2011).
 
“Ini yang perlu diketahui publik  dan digaris bawahi. Hasil visum pelapor yang dikeluarkan oleh RSCM menyatakan pelapor masih perawan ting-ting,” tegas Wayan Sayoga.
 
Wayan menambahkan pelapor mengatakan Anand Khrisna melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor setiap hari. Namun hasil visum tertanggal 3 Maret 2010 pukul 15.40 WIB menyatakan pelapor masih perawan.



http://www.tribunnews.com/2011/10/25/hasil-visum-tara-paradipta-masih-perawan-ting-ting

----

Komentar ah dari berita di atas...

Dalam kesaksiannya, Tara begitu vulgar mengatakan setiap hari dilecehkan. Tetapi ketika di visum oleh RSCM, Tara ternyata masih perawan. Gadis yang baru berumur 18 tahun bisa berkonspirasi dengan komplotan pembohong untuk menjatuhkan tokoh pluralis Anand Krishna. Semua hanya karena uang, uang dan uang... jiwa mereka digadaikan untuk sebuah mobil, sebuah apartment mewah... tetapi kebenaran tetaplah kebenaran. Semua kemewahan yang didapat dalam sekejab akan musnah begitu saja dan jiwa mereka akan menderita seumur hidup.


Shinta Kencana Keng dan Hari Sasangka Affair

Shinta Kencana Keng yang mengaku dilecehkan oleh Anand Krishna ternyata diam-diam sering bertemu dengan Hakim Hari Sasangka pada malam hari naik mobil hanya berduaan. Lagi-lagi tanpa bantuan MARKUS alias MAFIA KASUS tidak mungkin kasus ini bisa sampai ke pengadilan yang makan waktu hampir 2 tahun hanya utk kasus pelecehan seksual yang biasanya cuma makan 2 atau 3 bulan.




Bagaimana bisa? Orang dilecehkan seharusnya trauma, tetapi ini bisa berdua-duaan dengan Hakim pada malam hari dan dengan waktu cukup lama di mobil. Kepergok oleh seseorang yang kebetulan melihat mereka berdua.

Akhirnya Hakim Hari Sasangka diberhentikan dari kasus dan diganti dengan Hakim Albertina Ho yang baru. Ini saja sudah jelas-jelas menunjukkan ada konspirasi jahat untuk menjatuhkan tokoh pluralis Anand Krishna.

Baca kasus lengkapnya di

Martha Berliana Tobing Suka Dengan Yang Aneh-Aneh Sewaktu Menangani Kasus

Martha Berliana Tobing yang menjadi Jaksa Penuntut Umum benar-benar sudah membantu para komplotan pembohong ini dalam merekayasa kasus. Ulah MAFIA KASUS!

JPU Martha Berliana Tobing dengan Para Komplotan Pembohong

Kasus Anand Krishna terus bergulir bak bola panas yang justeru membuka aib para pelapor dan oknum yang menangani kasus ini. Sejak digulirkan kasus ini penuh dnegan kejanggalan dan sarat dengan rekayasa sehingga membuat Hakim Ketua Hari Sasangka di copot dari kasus ini karena bertemu dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng di dalam mobil secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, kasus ini pun diambil alih dan di pimpin oleh Hakim Albertina Ho.
Hakim Albertina Ho kemudian memutuskan untuk mengulang persidangan dengan memanggil saksi-saksi utama, hal ini dilakukan untuk menyelenggarakan persidangan yang fair. Namun JPU Martha Berliana Tobing mengajukan keberatan dengan alasan demi terwujudnya persidangan yang hemat biaya dan effective. Namun anehnya justeru JPU Martha Berliana Tobing sendiri yang kerap kali mengulur-ngulur jalannya persidangan hingga sampai pada waktu pembacaan tuntutanpun JPU masih mengulur-ulur waktu.
Penasehat Hukum Anand Krishna, Dwi Ria Latifa SH mengungkapkan “ada yang ganjil dari prilaku Martha Berliana Tobing selama menjadi JPU dalam Kasus Anand Krishna, JPU Martha berliana Tobing kerap kali mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sama sekali tidak relevan dengan dakwaan, sehingga Hakim Albertina Ho kerap kali menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tidaklah relevan.”
Dwi Ria Latifa SH juga menambahkan “bahwa ada 7 kejanggalan yang terjadi selama Martha berliana Tobing menjadi JPU dan diataranya ada yang melanggar HAM berat”
Kejanggalan yang dimaksud oleh Dwi Ria Latifa SH itu adalah :
  1. Perintah Pencabutan Infus dan memaksa mengirimkan Anand Krishna ke Rutan Cipinang sehingga kadar gula darahnya turun drastis menjadi 64, dan mengalami serangan light stroke dan hypoglychemie pada 48 jam berikutnya. Hal tersebut adalah tindakan yang bukan hanya tidak profesional dan melanggar etika korps adhyaksa untuk selalu menjalankan tugas berdasarkan Trikrama Adhyaksa : Satya Adhi Wicaksana, tapi juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang sangat serius.
  2. Beberapa saksi yang dihadirkan pun mengakui bahwa memang ada penggalangan dan koordinasi di antara mereka sebelum kasus ini dibawa ke polisi. Mereka menyebut nama Muhammad Djumat Abrory Djabbar dan Shinta Kencana Kheng sebagai orang yang memfasilitasi dan mengkoordinir mereka. Sementara itu, Shinta Kencana Kheng diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik hakim karena yang dilakukan Hakim Ketua Majelis lama Hari Sasangka karena terlihat beberapa kali berduaan dalam satu mobil di malam hari, di tempat yang sepi. Kasus ini sendiri sedang dalam penanganan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
  3. JPU kurang cermat dalam menghadirkan saksi-saksi kredibel, dan sesuai dengan pasal yang didakwakan dimana semestinya saksi yang dihadirkan adalah terkait juncto pasal 64 (perbuatan berulang pada satu subyek), bukan pasal 65.
  4. Pada copy visum pelapor tertanggal 3 Maret 2010, pukul 15.40 dari RSCM yang ditandatangani oleh dr. Abd. Nun’im Idris tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan, bahkan selaput dara masih utuh pada diri pelapor.
  5. Adanya saksi baru diluar BAP, yaitu Guntur Tompubolon, yang memberikan keterangan yang dalam kasus lain yang dilaporkan di Kepolisian Depok ternyatata tidak terbukti, dan kasus tersebut dihentikan (SP3). Namun, saat pemeriksaan Guntur Tompubolon, secara sangat subjektif Hakim Hari Sasangka seolah membenarkan keterangannya secara sepihak.
  6. Adanya barang bukti baru diluar daftar barang bukti yang disita oleh Kepolisian, berupa sebuah kalung dan beberapa foto yang tertempel diatas selembar kertas, yang mana saat persidangan ulang raib lagi tanpa bekas.
  7. Penggunaan kata-kata repulsif terhadap terdakwa, dan pertanyaan-pertanyaan yang sama sekali tidak relevan dengan dakwaan, baik yang diajukan kepada terdakwa maupun para saksi lainnya, khususnya 3 orang saksi JPU sendiri yang ternyata membantah apa yang dituduhkan kepada mereka oleh pelapor.



http://forumkeadilan.co.cc/JPUMarthaBerliana/

Martha Berliana Tobing membuat keputusan yang menyesatkan

JPU Martha Tobing 
Martha Berliana Tobing menuntut Guru yoga dan meditasi, Anand Krishna hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martha Berliana, Anand terbukti melanggar pasal 294 KUHP soal pelecehan seksual. “2 tahun 6 bulan, kena (pasal) 294,“ kata Martha singkat usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (26/10/2011).


Bagi saya, tuntutan ini sangat tidak fair dan cerminan dari sebuah proses peradilan yg sesat. Sejak awal proses peradilan Pak Anand Krishna (AK) sudah dicemari oleh berbagai kejanggalan, manipulasi, kebohongan, dan rekayasa yg intinya adalah fitnah serta upaya mengkriminalisasi seorang pemikir dan pejuang HAM. Pak AK seharusnya sudah sejak awal dibebaskan dan proses peradilan tsb dinyatakan mistrial (batal) karena penuh dengan ketidak beresan. Salah satunya adalah keterlibatan Hakim yg memimpin persidangan dalam selingkuh dengan pihak pelapor. Setelah Hakim bejad itu diganti, semakin banyak lagi kecurangan yg ditemukan dalam persidangan.


JPU Martha Tobing Gelisah ketika membacakan dakwaaan
Toh JPU (yg juga ternyata bermasalah) tetap menuntut 2, 6 th kepada Pak AK. Mungkin JPU sudah malu untuk mundur sehingga dalam rangka mempertahankan wibawa pribadi dan lembaga, dia "ngotot" menjerat Pak AK dg semena-mena. Saya masih berharap Hakim Albertina Ho, yg selama ini aktif membongkar berbagai kesalahan dan manipulasi proses peradilan sebelumnya, akan menolak total tuntutan itu. Pak AK justru menjadi korban dari manusia-manusia yg berhati setan yg rela memfitnahnya, padahal mereka semua berhutang budi kepada beliau dan Ashram Anand Krishna!. 


Tuhan tidak akan membiarkan hambaNya yg difitnah.  Ia akan memberikan pertolonganNya. Amin..



Selanjutnya baca tautan di bawah ini:
http://www.mashikam.com/2011/10/tuntutan-26-th-terhadap-anand-krishna.html



Tara Pradipta Laksmi Korban Hasutan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar


Tara Pradipta Laksmi

Jakarta, CyberNews. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Agustus 2011, Saksi JPU Marta Berliana Tobing SH, Dian Maya Sari kembali mangkir untuk ke empat kalinya. Kali ini, Dian Maya Sari memberikan surat keterangan sakit. Untuk mempercepat proses peradilan yang sudah memakan waktu hampir 1 tahun ini, Kuasa Hukum tokoh spiritualis lintas agama tersebut mendatangkan 2 orang saksi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), yakni Ir. M. Yudanegara dan Norma L Tanoko.
Dalam kesaksian ini, M Yuda membantah tentang adanya pelecehan seksual yang terjadi di Ashram, “Saya aktif dalam kegiatan -kegiatan Ashram sudah sejak 20 tahun lamanya, dan tidak pernah mendengar atau melihat tindak pelecehan seperti yang dituduhkan selama ini” begitu papar profesional yang bekerja di sebuah bank internasional di Jakarta.
Saksi Yuda menambahkan, “Isteri dan anak perempuan remaja saya juga aktif di Ashram. Mereka juga tidak pernah mengalami, melihat maupun mendengar tuduhan sekeji itu.”
Kuasa Hukum Anand Krishna (AK), Humprey Djemat menerangkan, “Saksi Yuda menjelaskan bahwa dirinya pernah dilaporkan oleh keluarga Tara dengan tuduhan melakukan tindak yang tidak menyenangkan dengan mengambil Tara dari rumahnya. Tuduhan tersebut tidak benar. Justru yang terjadi adalah Pelapor Tara menghubungi dirinya dan juga beberapa teman lain untuk meminta tolong bahwa dirinya sedang disekap oleh orang tuanya.
Kuasa hukum AK lainnya, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan bahwa saksi Norma  mengungkapnya fakta penting, bahwa dirinya pada tahun 2005 berulangkali dihubungi oleh Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, dan isterinya Dian Maya Sari.
“Saksi bercerita bahwa suami istri ini mengancam agar selekasnya ‘menyingkir’ karena keduanya mengancam akan menghancurkan Ashram. Dan jika saksi tidak juga ‘menyingkir,’ maka dirinya akan ikut dihancurkan,” jelasnya.
“Dari kesaksian Norma, “ lanjut Nahod, “terungkap pula kejanggalan lain. Adanya peran sepupu Ibu Pelapor Tara Pradipta Laksmi, Wijarningsih, yakni Maria Dharmaningsih. Menurut kesaksian Wijarningsih di kepolisian, Maria Dharmaningsih adalah orang pertama yang memberitahunya tentang pelecehan.
Anehnya, Maria tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, sementara saksi Norma menjelaskan bahwa Maria Dharmaningsih pernah menyatakan di depan umum bahwa dia menunggu mendudanya AK. Humprey Djemat menambahkan, Pada bulan oktober 2009, Saksi Shinta Kencana Kheng yang hingga hari ini masih belum mengindahkan panggilan Komisi Yudisial karena diduga ada ‘affair’ dengan Hakim Ketua lama Hari Sasangka.
“Jelas sekali dari kesaksian tersebut memang kasus ini telah dipersiapan sejak lama bahkan sebelum kasus tersebut dilaporkan kepolisian” ujarnya,
Kasus ini digelar sejak hampir setahun lalu telah mendengarkan 24 saksi, dan sampai saat ini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan pernah melihat langsung pelecehan yang “katanya” terjadi seperti yang dilaporkan Tara Pradipta Laksmi. Sidang akan kembali dijadwal ulang (24/8) untuk mendengarkan saksi ahli.