Martha Berliana Tobing Suka Dengan Yang Aneh-Aneh Sewaktu Menangani Kasus

Martha Berliana Tobing yang menjadi Jaksa Penuntut Umum benar-benar sudah membantu para komplotan pembohong ini dalam merekayasa kasus. Ulah MAFIA KASUS!

JPU Martha Berliana Tobing dengan Para Komplotan Pembohong

Kasus Anand Krishna terus bergulir bak bola panas yang justeru membuka aib para pelapor dan oknum yang menangani kasus ini. Sejak digulirkan kasus ini penuh dnegan kejanggalan dan sarat dengan rekayasa sehingga membuat Hakim Ketua Hari Sasangka di copot dari kasus ini karena bertemu dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng di dalam mobil secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, kasus ini pun diambil alih dan di pimpin oleh Hakim Albertina Ho.
Hakim Albertina Ho kemudian memutuskan untuk mengulang persidangan dengan memanggil saksi-saksi utama, hal ini dilakukan untuk menyelenggarakan persidangan yang fair. Namun JPU Martha Berliana Tobing mengajukan keberatan dengan alasan demi terwujudnya persidangan yang hemat biaya dan effective. Namun anehnya justeru JPU Martha Berliana Tobing sendiri yang kerap kali mengulur-ngulur jalannya persidangan hingga sampai pada waktu pembacaan tuntutanpun JPU masih mengulur-ulur waktu.
Penasehat Hukum Anand Krishna, Dwi Ria Latifa SH mengungkapkan “ada yang ganjil dari prilaku Martha Berliana Tobing selama menjadi JPU dalam Kasus Anand Krishna, JPU Martha berliana Tobing kerap kali mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sama sekali tidak relevan dengan dakwaan, sehingga Hakim Albertina Ho kerap kali menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tidaklah relevan.”
Dwi Ria Latifa SH juga menambahkan “bahwa ada 7 kejanggalan yang terjadi selama Martha berliana Tobing menjadi JPU dan diataranya ada yang melanggar HAM berat”
Kejanggalan yang dimaksud oleh Dwi Ria Latifa SH itu adalah :
  1. Perintah Pencabutan Infus dan memaksa mengirimkan Anand Krishna ke Rutan Cipinang sehingga kadar gula darahnya turun drastis menjadi 64, dan mengalami serangan light stroke dan hypoglychemie pada 48 jam berikutnya. Hal tersebut adalah tindakan yang bukan hanya tidak profesional dan melanggar etika korps adhyaksa untuk selalu menjalankan tugas berdasarkan Trikrama Adhyaksa : Satya Adhi Wicaksana, tapi juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang sangat serius.
  2. Beberapa saksi yang dihadirkan pun mengakui bahwa memang ada penggalangan dan koordinasi di antara mereka sebelum kasus ini dibawa ke polisi. Mereka menyebut nama Muhammad Djumat Abrory Djabbar dan Shinta Kencana Kheng sebagai orang yang memfasilitasi dan mengkoordinir mereka. Sementara itu, Shinta Kencana Kheng diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik hakim karena yang dilakukan Hakim Ketua Majelis lama Hari Sasangka karena terlihat beberapa kali berduaan dalam satu mobil di malam hari, di tempat yang sepi. Kasus ini sendiri sedang dalam penanganan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
  3. JPU kurang cermat dalam menghadirkan saksi-saksi kredibel, dan sesuai dengan pasal yang didakwakan dimana semestinya saksi yang dihadirkan adalah terkait juncto pasal 64 (perbuatan berulang pada satu subyek), bukan pasal 65.
  4. Pada copy visum pelapor tertanggal 3 Maret 2010, pukul 15.40 dari RSCM yang ditandatangani oleh dr. Abd. Nun’im Idris tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan, bahkan selaput dara masih utuh pada diri pelapor.
  5. Adanya saksi baru diluar BAP, yaitu Guntur Tompubolon, yang memberikan keterangan yang dalam kasus lain yang dilaporkan di Kepolisian Depok ternyatata tidak terbukti, dan kasus tersebut dihentikan (SP3). Namun, saat pemeriksaan Guntur Tompubolon, secara sangat subjektif Hakim Hari Sasangka seolah membenarkan keterangannya secara sepihak.
  6. Adanya barang bukti baru diluar daftar barang bukti yang disita oleh Kepolisian, berupa sebuah kalung dan beberapa foto yang tertempel diatas selembar kertas, yang mana saat persidangan ulang raib lagi tanpa bekas.
  7. Penggunaan kata-kata repulsif terhadap terdakwa, dan pertanyaan-pertanyaan yang sama sekali tidak relevan dengan dakwaan, baik yang diajukan kepada terdakwa maupun para saksi lainnya, khususnya 3 orang saksi JPU sendiri yang ternyata membantah apa yang dituduhkan kepada mereka oleh pelapor.



http://forumkeadilan.co.cc/JPUMarthaBerliana/